SEJARAH KAPANEWON NGAWEN

SEJARAH KAPANEWON NGAWEN

1.     Latar Belakang

Dalam rangka menjamin lancarnya pelaksanan Pemerintahan, pada 24 September 1952 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah istimewa Yogyakarta mengajukan mosi untuk memasukkan daerah-daerah enclave Ngawen, Kotagede dan Imogiri kedalam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ngawen yang sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah.

16 Januari 1957, Ngawen secara resmi masuk kedalam wilayah Kabupaten Gunungkidul melalui Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 5  Tahun 1957 tentang lepasnya enclave Ngawen, Kotagede dan Imogiri dari Provinsi Jawa Tengah. Undang-undang tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengundangan Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 1957 mengenai perubahan batas-batas wilayah Kapanewon Ngawen, Semin dan Nglipar di dalam Kabupaten Gunungkidul.

 

2.     Tujuan Pembentukan

Kapanewon Ngawen adalah sebutan untuk Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten Gunungkidul. Kapanewon merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan. Kapanewon dipimpin oleh Panewu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kedudukan dan SOTK Kapanewon ditetapkan Dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Kapanewon. Kapanewon Ngawen mempunyai tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan serta koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di Kalurahan pada wilayah Kapanewon.


3.     Dasar Hukum

1)    Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1957 yang berisi lepasnya daerah daerah enclave Ngawen, Kotagede dan Imogiri dari Provonsi Jawa Tengah.

2)    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1958 mengenai Penetapan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1957

3)    Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 1957 tentang perubahan batas-batas Kapanewon Ngawen, Semin dan Nglipar di dalam Kabupaten Gunungkidul.

4)    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1995 tentang Pembentukan 2 (Dua) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunung Kidul Dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

5)    Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Kapanewon.

 

4.     Waktu Pembentukan

Secara resmi Kapanewon Ngawen mejadi bagian dari Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 16 Januari 1957.


5.     Riwayat Pergantian Pimpinan

1)          Joyodipuro (1957 - ?)

2)          Selodirjo (?)

3)          Sumpeno (198?)

4)          Karino (198?-?)

5)          Sugiyanta 199? - ?)

6)          Supardi, BA

7)          Slamet, BA

8)          Kunto Wibowo, SH

9)          Wasito

10)      Supadma, S.Sos

11)      H.M. Miksan, SH.,M.Si

12)      Edy Basuki, S.IP.,M.Si

13)      Supadma, S.Sos

14)      Nanik Mulyani Rejekiningsih, SH.,M.Si

15)      Drs. Barji

16)      Slamet Winarno, S.Sos.,MM (2017-2021)

17)      Sugito, SH.,MH (2021 – Sekarang)


Berita Terbaru


Workshop Peningkatan Kompetensi Arsiparis di Lingkungan Kabupaten Gunungkidul

Kamis, 18 April 2024 telah dilaksanakan Workshop Peningkatan Kompetensi Arsiparis di Lingkungan

Monitoring Arus Mudik Idul Fitri 144 H

Panewu Ngawen (Sugito) beserta jajarannya melaksanakan Monitoring Arus Mudik Idul Fitri 1445 H.

Monitoring Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Kalurahan Tahun 2024

Jum'at, 05 April 2024 telah Panewu Ngawen beserta jajarannya melaksanakan Monitoring Persiapan


Download