No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Persyaratan |
Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan: 1. Rekomendasi kepesertaan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desaberikut dokumen pendukungnya; 2. Rekening Listrik Maksimal 900 Watt (bagi yang menggunakan layanan listrik); 3. Fotokopi KTP/akte kelahiran seluruh anggota keluarga; dan 4. Fotokopi Kartu Keluarga. |
2 |
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
|
3 |
Jangka waktu pelayanan |
1 jam |
4 |
Biaya/ tariff |
GRATIS |
5 |
Produk Pelayanan |
Pengesahan rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten
|
6 |
Penanganan, pengaduan, Saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kapanewon A 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui :
b) Telepon : - c) Email : |
Berita Terbaru
Workshop Peningkatan Kompetensi Arsiparis di Lingkungan Kabupaten Gunungkidul
Kamis, 18 April 2024 telah dilaksanakan Workshop Peningkatan Kompetensi Arsiparis di Lingkungan
Monitoring Arus Mudik Idul Fitri 144 H
Panewu Ngawen (Sugito) beserta jajarannya melaksanakan Monitoring Arus Mudik Idul Fitri 1445 H.
Monitoring Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Kalurahan Tahun 2024
Jum'at, 05 April 2024 telah Panewu Ngawen beserta jajarannya melaksanakan Monitoring Persiapan