Syarat Membuat E-Ktp

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

1.Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI

  • telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotocopy KK
  • Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata

2.Pengurusan KTP karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  • KK
  • KTP lama
  • kartu izin tinggal tetap
  • surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting

3.Pengurusan KTP karena hilang/rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  • surat keterangan hilang dari kepolisian
  • KTP-el yang rusak;
  • KK
  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
  • kartu izin tinggal tetap

4.Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI

  • surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
  • KK

5.Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  • telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • KK
  • Dokumen Perjalanan
  • kartu izin tinggal tetap
  • Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata

6.Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  • KK
  • KTP-el lama
  • Dokumen Perjalanan
  • kartu izin tinggal tetap

7.Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili

  • tidak melakukan perubahan data Penduduk
  • KK


Berita Terbaru


Workshop Peningkatan Kompetensi Arsiparis di Lingkungan Kabupaten Gunungkidul

Kamis, 18 April 2024 telah dilaksanakan Workshop Peningkatan Kompetensi Arsiparis di Lingkungan

Monitoring Arus Mudik Idul Fitri 144 H

Panewu Ngawen (Sugito) beserta jajarannya melaksanakan Monitoring Arus Mudik Idul Fitri 1445 H.

Monitoring Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Kalurahan Tahun 2024

Jum'at, 05 April 2024 telah Panewu Ngawen beserta jajarannya melaksanakan Monitoring Persiapan


Download